METRO, Bitung- Kejari Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Kegiatan itu diadakan Kamis (21/10) kemarin di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Aertembaga.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok yang jumlahnya lebih dari 3 juta batang. Rokok-rokok itu memiliki merek dagang dengan nama Nous, GLX dan Merk Plus.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Kejari Bitung Frenkie Son, keberadaan rokok ini jadi persoalan karena peredarannya ilegal. Pita cukai yang dipakai pada kemasan ternyata palsu. Akibatnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bitung menindaknya beberapa waktu lalu.
“Aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 56,” terangnya sesaat sebelum melakukan pemusnahan.
Frenkie pun membeber terpidana pada proses hukum kasus tersebut. Yang bersangkutan bernama Jefferson George Sondakh, warga Kabupaten Minahasa Selatan.
“Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 3.541.108.480,” ungkapnya.
Pemusnahan rokok dimaksud menggunakan dua alat berat berupa loader dan excavator. Rokok-rokok itu diletakkan di tanah untuk dilindas dengan dua alat tersebut.
Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia pun menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan. Menurut dia, peredaran rokok secara ilegal harus ditindak karena merugikan negara.
“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum menjalankan tugas yang diemban. Kasus seperti ini yang dirugikan bukan cuma orang per orang, melainkan juga negara. Jadi sudah tepat yang dilakukan Kejari Bitung dan Kantor Bea Cukai dalam persoalan ini,” tuturnya.(69)