METRO, Manado- Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan barang elektronik (Curanik) di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan lI, Kecamatan Singkil diungkap Tim Macan Polresta Manado. Pelakunya lelaki JM alias Jeremia (17), warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II Kecamatan Singkil ditangkap bersama barang hasil curiannya, Rabu (20/10) sekitar pukul 22.45 WITA di rumahnya.
Menurut informasi yang dirangkum dari data dan laporan pihak kepolisin, penangakapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/110/X/2021/Sek Tuminting/Resta Manado/Sulut. Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (13/10) dinihari sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Sumompo Linkungan II Kecamatan Tuminting. Ketika itu satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone beserta uang Rp 4 juta milik korban Fransiska Matei (30) digasak pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama keluarganya sedang tertidur pulas. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalu jendela yang terbuka. Sekitar pukul 05.00 saat korban terbangun melihat sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Mengetahui motornya telah tiada korban langsung mengecek kamarnya. Alangkah terkejutnya korban ternyata uang senilai Rp. 4 juta dalam dompet telah raib bersama tiga unit handphone. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Polresta Manado dibawa pimpinan Katim IV Aipda Denny Roinwowan langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tanpa menunggu waktu lama Tim kemudian langsung bergerak menuju tempat persembunyianya di Kelurahan Kombos Timur Linkungan II Kecamatan Singkil dan mengamankan pelaku. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Tuminting untuk pengembangan selanjutnya.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah ditangkap oleh Tim Macan Polresta Manado. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan berhasil disita tiga unit handphone milik korban dari tangan pelaku. Sementara untuk sepeda motor masih akan dilakukan pengembangan,” tegas Arifin seraya menambahkan pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Tuminting untuk pengembangan selanjutnya.(33)