METRO, Manado- Dua lelaki anak baru gede (ABG) yakni RS alias Randa (18), Warga Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan II, Kecamatan Singkil dan FW alias Fain (17),Warga Kelurahan Komo Luar Lingkungan I, Kecamatan Wenang, diringkus Tim Elang Polsek Tikala. Ini terjadi karena keduanya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seoramg buruh bangunan bernama Rivaldo Udji (19), Warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII, Kecamatan Tikala.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (15 /11) sore sekitar pukul 15:00 WITA di Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan III Kecamatan Singkil.
Dari informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada Minggu (14/11) sekitar pukul 03:00 Wita, korban Rivaldo sedang berada di Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado tepatnya di lampu merah JN. Tiba-tiba datang kedua pelaku menghampiri korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menikam korban beberapa kalinya dengan menggunakan sebilah pisau. Sehingga mengenai dibagian paha kaki sebelah kiri dan bagian lengan tangan sebelah kiri. Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka tusuk dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan perawata, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami itu ke Mapolsek Tikala.
Berdasarka laporan mendapat laporan dari polsek tikala tetang adanya kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Tim Elang Polsek Tikala yang dipimpin Ka Team Aipda Budhiano langsung melakukan penyelidikan di lokasih kejadian untuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang ada.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, Tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut. Alhasil, salah satu pelaku tersebut berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil tanpa adanya perlawana. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku saat sedang berada RSUP Prof Kandou Manado di Malalayang. Kemudian kedua pelaku tersebut bersama dengan barang bukti langsung digiring ke Polsek Tikala guna untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.(33)






