Pembayaran Gaji JAK dengan Status Anggota Biasa, Kawatu: Sedang Diproses

Kantor DPRD Sulut.
DPRD Sulut.

METRO, Manado- Pasca menerima surat dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) yang ditandatangani oleh Christiany E Paruntu, Sekretariat DPRD mulai memproses pembayaran gaji bagi James Arthur Kojongian, yang hampir 10 bulan tidak dibayarkan.

Menurut Sekretaris DPRD Sulut, Glady N L Kawatu, pembayaran gaji bagi JAK berstatus sebagai anggota DPRD biasa, atau bukan dengan status Wakil Ketua DPRD.

Bacaan Lainnya

“Hari ini belum (dibayarkan, red). Ada pergeseran karena anggarannya tidak cukung, jadi ada geser untuk ditarik keuangan. Tapi sudah diproses oleh bagian keuangan,” ungkap Kawatu.

Pembayaran gaji JAK sebagai anggota DPRD, katanya, sesuai dengan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) dan telah diparipurnakan oleh DPRD, JAK dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil ketua DPRD.

“Iya, memang sepeti itu. Karena untuk membatalkan keputusan DPRD dalam rapat paripurna lali soal pemberhentian pak JAK tidaklah mudah. Harus ada proses lagi di Badan Kehormatan, tapi itu tidak mungkin,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sampai kini pihak Kementerian Dalam Negeri tidak mengeluarkan surat untuk membatalkan keputusan DPRD Sulut. Hanya saja Kemendagri mengirim surat untuk memberitahukan bahwa pihak Kemendagri tidak bisa mengambil keputusan.

“Kalaunpun Kemendagri mengambil keputusan, maka DPRD Sulut bisa mem-PTUN-kan Kemendagri. Karena hasil keputusan dalam paripurna oleh DPRD berdasarkan rekomendasi BK tidak bisa dibatalkan,” terang Kawatu lagi.

Hanya saja, menurut mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut ini, pihaknya dan pimpinan DPRD sudah melakukan pembicaraan dengan JAK soal hak-haknya sebagai anggota dewan. Termasuk dengan menarik mobil dinas Wakil ketua DPRD yang bernomol polisi DB 8.

“Sudah ada surat serah terima,” jawabnya.

Soal adanya persepsi bahwa Partai Golkar bisa mengusulkan kembali JAK sebagai Wakil ketua DPRD, kata Kawatu bukan menjadi ranah Sekretariat DPRD.

“Mungkin ada persepsi seperti itu. Tapi tu bukan ranah kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat JAK akan segera menerima gajinya yang selama 10 bulan tidak dibayarkan. Asumsi gaji yang akan diterima JAK tidak lah sedikit. Jika gaji anggota DPRD Sulut sebesar Rp48 juta per bulan, maka JAK diperkirakan akan menerima gaji sebesar Rp480 juta.(37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan