DPRD Sulut Tetapkan Tatib, FK: Harus Ada Kode Etik

Boy Tumiwa.
Boy Tumiwa.

METRO, Manado- Setelah cukup lama digodok, DPRD Sulawesi Utara akhirnya menetapkan peraturan DPRD soal Tata Tertib dalam rapat paripurna internal, Senin (20/12/2021).

Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Boy Tumiwa. Sebagai dasar-dasar hukum, menurut Tumiwa, DPRD lewat Pansus mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah RI nomo 12 tahun 2018 tentang penyusunan peraturan DPRD, Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dan

Bacaan Lainnya

Peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang Tatib DPRD.

Tata Tertib DPRD sendiri memiliki arti sebagai norma-norma atau aturang-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofia sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tuga dan fungsinya.

“Kegunaan Tatib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun ke luar, terhadap segala bentuk aktifitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD. Dan memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan,” terang Tumiwa.

Akan tetapi, menurut legislator Fabian Kaloh, penetapan peraturan DPRD soal Tatib harus diikuti dengan penetapan Kode Etik.

“Untuk apa ada Tatib kalau tidak ada Kode Etik. Itu ibaratnya pohon tanpa daun,” ucap Kaloh menginterupsi.

Selain menggelar rapat paripurna internal menetapkan Tatib, DPRD juga menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda prakarsa DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Ranperda tentang Barang Milik Daerah.(37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan