METRO, Manado- Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. menangkap 8 pelaku pengeroyokan terhadap korban Rizard Kamasi Singkoh, (20), Warga Kelurahan Pandu, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken. Para pelaku adalah lelaki RK alias Rival (20), JK alias Jesel (18), AB alias Andhika (17), JM alias Jhio (18), JL alias Jose (20), FR alias Febrianus (24), EP alias Erik (27) dan SP alias Steven (20). Rival dkk ditangkap pada Minggu (19/12) malam di beberapa lokasi.
Berdasarkan informasi dari data dan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian berawal saat korban menghadiri acara di Kelurahan Pandu. Kemudian korban dan salah satu pelaku saling adu mulut pada acara tersebut.
Melihat situasi di acara sudah tidak memungkinkan, maka korban diteriaki oleh pacarnya untuk keluar. Namun, karena merasa tidak puas dan penasaran dengan para pelaku tersebut, korban pergi ke jalan dekat Indomaret Pandu untuk menunggu 8 pelaku.
Kemudian para pelaku melintas di jalan tersebut dan korban menghentikan kendaraan mereka, kemudian saling adu mulut.
Delapan pelaku turun dari motornya, dan tanpa banyak tanya langsung menganiaya korban. Korban mengalami memar di sekujur tubuh, di atas perut kiri dan belakang. Melihat korban sudah tidak berdaya, Rival dkk langsung lari.
Tidak terima dengan perbuatan Rival dkk, korban langsung mendatangi SPKT Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapati ada informasi, Tim Paniki Rimbas 3 dipimpin Katim Aiptu Karimudin langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bahan keterangan. Kemudian ditemukan nama-nama pelaku. Tidak tunggu lama, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado langsung menjemput 8 pelaku di rumah masing-masing dan digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses hukum.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sudah kami tangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Arifin.(33)






