Kaban Keuangan Petrus Macarau dan Kabid Pendaftaran dan Pendataan Meiske Pantouw.
METRO, Airmadidi – Mendekati akhir 2021, realisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Utara hampir mencapai 90 persen dari target Rp 61.322.600.000. Hingga 27 Desember 2021, pajak daerah Minut telah mencapai 86,76 persen atau Rp 53.202.930.533.
“Sampai 27 Desember capaian Pajak Daerah telah mencapai Rp 53.202.930.533 atau 86,76 persen dari target Rp 61.322.600.000. Kami berharap capaian ini masih akan bertambah sampai 31 Desember nanti,” tutur Kaban Keuangan Minut Petrus D Macarau SE didampingi Kabid Pendaftaran dan Pendataan Meiske Pantouw SE ME, Selasa (28/12/2021).
Lanjut Kabid, dari 10 item pajak daerah tersebut empat diantaranya capaiannya sudah di atas 100 persen. Seperti pajak hotel sebesar Rp 1.475.342.879 atau 102,33%, pajak restoran dan rumah makan Rp 8.065.393.557 atau 100,56%, pajak perangan jalan Rp 19.206.123.891 atau 101,73%, dan pajak air tanah Rp 740.211.209 102,42%.
“Untuk pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB sudah di atas 65 persen dan ada yang sudah mendekati 100 persen,” papar Pantouw.
Diakuiya untuk pajak hiburan memang masih terpengaruh pademi Covid-19 capaiannya masih 37 persen. “Kami berharap kesadaran warga membayar pajak akan semakin meningkat. Karena dari pajak itu masyarakat sendiri akan merasakan manfaatnya,” imbau Pantouw.(RAR)






