METRO, Airmadidi- Aksi Cabul menimpa 2 siswi Sekolah Dasar (SD) di salah satu desa Kecamatan Kema, Kabupate Minahasa Utara. Kedua bocah sebut saja Mawar (10) dan Melati (11) ini menjadi korban cabul lelaki lanjut usia (lansia) AL warga yang sama sejak 2021 hingga 4 Februari 2022 lalu. Kini ‘opa maniso’ tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan kepolisian.
Hal tersebut diungkap Wakapolres Minut Kompol H.Karia.Biri.S.Sos didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u dan saat mengelar press conference di ruang Tribrata Polres Minut, Jumat sore (11/02) lalu. Dari penyidikan Reskrim Polres Minut, kasus yang menimpa anak di bawah umur ini dilakukan oleh AL yang merupakan suami seorang guru di sekolah dari dua korban.
” Perbuatan cabul ini ternyata sudah dilakukan sejak 2021. Awalnya pad 2021 lalu, kedua siswi ini disuruh gurunya membawa minyak goreng ke rumah dinas. Dimana saat itu tersangka yang adalah suami dari guru ada di rumah itu. Tersangka AL kemudian menarik tangan kedua korban ke dalam kamar dan membaringkan keduanya. Selanjutnya tersangka membuka pakaian korban dan mulai melakukan aksi cabulnya,” ungkap Wakapolres.
Tersangka kemudian menggerayangi kemaluan dan payudara kedua siswi dari istrinya tersebut. Lanjut Biri, aksi berlanjut pada Jumat (04/02) lalu. Melihat korban Mawar sedang bermain di teras rumahnya, tersangka kemududian memanggilnya. Tersangka menyuruh korban Mawar membelikannya rokok di warung dan diminta diantar kepadanya di WC sekolah. Saat korban Mawar membawa rokok di WC sekolah, ‘opa maniso’ itu kembali beraksi. Tersangka menarik tangan korban, membekap mulutnya dan mulai mendaratkan ciuman ke pipi bocah tersebut. Sementara itu tangan tersangka kembali bergerilya ke kemaluan siswi tersebut. Tersangka ketika itu menyerahkan uang Rp 15 ribu kepada korban.
“Modus operandi, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang Rp 15 ribu supaya tidak buka mulut kepada orang lain. Kasus ini langsung kami tanggani dan tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua korban kami siapkan psikolog yang juga bermitra dengan PPA,” tegas Kasat Reskrim, seraya menambahkan pihaknya sementara menelusuri adanya korban-korban lain dalam kasus tersebut.
Ba’u mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp.5000, 1 buah baju Pramuka, 2 pakaian dalam, mini set, dan 1 celana pendek warna merah muda.
“Tersangka AL dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Kasat.(23)