Gerayangi Bocah Wanita, Lansia Minahasa Dibekuk Resmob

Tersangka usai diamankan Tim Resmob Polres Minahasa.

METRO, Tondano- Lelaki JU (65) yang merupakan seorang lanjut usia warga salah satu desa di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa dibekuk tim Resmob Polres Minahasa. Pasalnya Opa tersebut diduga melakukan aksi tak terpuji gerayangi seorang bocah perempuan sebut saja Bunga (9) warga yang sama, Jumat (04/03) sekitar pukul 14.00 Wita.

Informasi yang dirangkum pelaku yang kesehariannya sebagai petani itu dilaporkan melakukan aksi tak senonoh terhadap korban. Pelaku diduga memegang alat kelamin dan membuka celana dari bocah perempuan itu. Bukan saja itu, pelaku membujuk bocah tersebut menonton film dari orang dewasa bersamanya.

Bacaan Lainnya

Tim Resmob Polres Minahasa mendapat laporan itu langsung mencari keberadaan pelaku yang telah gerayangi bocah wanita tersebut. Dipimpin Kanit Resmob Aiptu Rony Wentuk langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke Desa Kalinaung, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (05/03) akhir pekan lalu.

Saat hendak diamankan, pelaku yang tinggal di puncak gunung langsung melarikan diri ke arah hutan. Namun polisi berhasil mengamankannya ketika sedang bersembunyi di balik semak – semak hutan. Seketika itu juga polisi langsung meringkus dan menggelandangnya ke Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto membenarkan adanya kejadian tersebut.(38)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan