METRO- Jasa Raharja memastikan para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua di daerah Pangandaran pada Sabtu (12/3) pekan lalu, mendapatkan santunan.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa akibat kecelakaan tersebut, dua korban yakni Husen Firdaus dan Hasan Firdaus meninggal dunia. Kedua korban ditabrak saat hendak menyeberang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono
Korban meninggal dunia, kata Rivan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian. “Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan,” katanya.
Dijelaskan Rivan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
“Santunan tersebut berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
“Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK nomor 16 tahun 2017,” sambung Rivan.
Saat ini, menurut Rivan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital.
“Penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” tutup Rivan.(71)






