METRO, Manado- Tim Opsnal Resmob Polresta Manado meringkus lelaki RA alias Ram (28), warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting. Pasalnya, Ram diduga telah mencabuli seorang siswi SMA sebut saja Kemuning (16) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Paal Dua.
Ram ditangkap Polisi pada Minggu (20/3/2022) pagi, dirumahnya di Kecamatan Tuminting.
Informasi yang dirangkum dari keterangan dan data pihak kepolisian menyebutkan, kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat YP (42), warga Kecamatan Paal Dua di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Berawal ketika orang tua korban mendapat pengaduan dari anaknya Kemuning, yang mana dirinya telah dicabuli oleh pelaku Ram. Kemuning juga mengaku sedang menjalin hubungan pacaran dengan pelaku.
Kasus berawal saat korban menemui sopir taksi online itu, pada Sabtu (19/3/2022) malam. Namun malam itu, pelaku hanya memarkirkan mobilnya di depan Bank Mega Kantor Cabang Calaca. Mereka lalu mengobrol tentang hubungan pacaran keduanya.
Namun tak lama kemudian, pelaku mulai melancarkan aksinya memeluk dari belakang, memegang leher korban dan meremas bagian sensitif. Namun upaya pelaku tidak kesampaian karena korban menolak.
Tak Terima dengan perbuatan pelaku, orang tua akhir menempuh jalur hukum.
Sementara itu Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum,” pungkas Arifin.(33)