METRO, Manado- Setelah dirampungkan, peraturan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) soal Kode Etik dan Tata Beracara akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. Tak hanya para personil yang menggodok, para tenaga ahli juga dilibatkan.
Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu mengatakan bahwa setelah dibahas bersama tenaga ahli, Kode Etik dan Tata Beracara sudah diserahkan ke pimpinan DPRD.
“Kami sudah melaksanakan rapat finalisasi Kode Etik dan Tata Beracara dengan meminta pendapat tenaga ahli. Sudah diserahkan ke pimpinan DPRD, dan segera ditetapkan,” ucap Rondunuwu, Senin (21/3/2022).
Seperti diketahui, meski pada periode sebelumnya DPRD Sulut memang telah memiliki Kode Etik dan Tata Beracara, namun atas permintaan Kementerian Dalam Negeri maka DPRD pada periode 2019-2024 ini harus memiliki Kode Etik dan Tata Beracara sendiri.
Sebelum menetapkan Kode Etik dan Tata Beracara, DPRD Sulut sudah terlebih dulu menetapkan Peraturan DPRD Soal Tata Tertib pada Senin (20/12/2022).
Sebagai dasar-dasar hukum, DPRD lewat Pansus mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah RI nomo 12 tahun 2018 tentang penyusunan peraturan DPRD, Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dan Peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang Tatib DPRD.
Tata Tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturang-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofia sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tuga dan fungsinya.
Kegunaan Tatib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun ke luar, terhadap segala bentuk aktifitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD. Dan memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.(37)