Abdul Dianiaya, Tiga Pelaku Diringkus Tim Opsnal 2 Polresta Manado

Ketiga tersangka usai diamankan.

METRO, Manado- Lelaki Abdul Fajri Ngabito (44 ) warga Kelurahan Maasing Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, dikeroyol. Api tiga pelakunya ditangkap oleh Tim Opsnal 2 Polresta Manado. Mereka itu adalah lelaki AM alias Andre (22), warga Desa Sawangan, Lingkungan I, Kecamatan Tombulu, MK alias Kadir (26 ), warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua dan AR alias April ( 17), warga Kelurahan Tataaran Patar Tondano Kabupaten Minahasa.

Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (21/03/2022) malam sekitar pukul 22.00 WITA, di dua tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dirangkum dari data dan keterangan kepolisian menyebutkan, korban mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (20/03), sekitar pukul 01.00 WITA, jalan raya Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Pada saat itu korban terlibat persoalan dengan para pelaku, kemudian beraduh mulut. Tiba-tiba para pelaku langsung menganiaya korban sehingga mengenai pada bagian wajah, kepala, badan. Para pelaku berulang ulang kali melakukan pemukulan, sehingga membuat korban terjatuh. Bahkan para pelaku sempat menginjak-injak badan serta kedua kaki korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan memar serta bengkak pada bagian wajah, kepala, badan, serta kaki kanan dan kiri.

Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung pergi, sedangkan korban harus mendapatkan perawatan medis.

Tak terima dengan ulah para pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Berdasarkan LP/B/620/III/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTAR ,pada hari Senin (21/03/2022)sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal 2 Polresta Manado mendapatkan informasi dari SPKT bahwa dimana ada laporan Polisi tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Tim Opsnal 2 langsung bergerak ke TKP di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim langsung mendatangi rumah dari terduga pelaku. Menurut informasi dari keluarga, pelaku Kadir dan April sedang berada di air terjun Sawangan. Tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan kedua pelaku saat itu juga. Setelah itu Tim menginterogsi kepada kedua terlapor dan menanyakan keberadaan pelaku Andre. Kemudian tim mendatangi pelaku Andre yang berada di Tataaran Patar Tondano Kabupaten Minahasa.

Ketiga pelaku langsung dibawah ke Mako Polresta Manado untuk diproses secara hukum.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan itu.

“Saat ini para pelaku sedang dalam proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim, ” ujar Arifin.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan