METRO, Manado- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan dua pria terkait kepemilikan obat keras jenis Thryhexypenidyl. Kedua pelaku yakni RA alias Risky (25) dan RN alias Paman (50), keduanya warga Kelurahan Sindulang 1, Kecamatan Tuminting.
Keduanya ditangkap pada Selasa (22/03/2022) malam di BTN Wale Nusantara Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Informasi diperoleh harian ini dari Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. Dimana disebutkan, pada Selasa (22/03/2022) malam sekitar pukul 14.40 Wita, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN Wale Nusantara Kecamatan Mapanget ada lelaki RA yang memiliki dan menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan RA beserta barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan dalam saku celana sebanyak 250 butir.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata di rumahnya masih terdapat barang bukti obat thryhexypenidyl. Kemudian tim langsung ke lokasi, dan mendapatkan barang bukti lainnya sebanyak 250 butir yang disimpan di dalam tasnya.
“Setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata barang tersebut ia dapat dari lelaki RN,” Kasat Narkoba.
Tim langsung menuju ke rumah RN dan mengamankan lelaki itu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Manado.(33)