METRO, Manado- Seorang pemuda, lelaki JFM alias Jef, (19), Warga di Kecamatan Singkil, Kota Manado diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado. Ini terjadi saat Jef menerima paket berisi obat keras trihexyphenidyl (trihex), di Jalan Bengawan Solo, nomor 158, Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Rabu, (11/05).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan, pada Rabu,(11/05) kemarin sekira pukul 07.00 Wita tim menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Wilayah Singkil, Kota Manado ada peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar. Menindak lanjuti informasi tersebut tim melakukan lidik dan pengintaian.
“Sekitar pukul 10.30 Wita tim melakukan penangkapan terhadap pria inisial JFM yang sedang berdiri di parkiran Indomaret di Singkil Dua, Kecamatan Singkil yang sedang menerima sebuah pesanan paketan dari kurir tiki yang diduga obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar,” kata dia.
Lanjut dia, saat tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menyuruhnya untuk membuka paket tersebut, ternyata paket tersebut adalah obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar sebanyak 1.000 butir untuk siap diedarkan. Dan setelah diambil keterangan barang tersebut dibeli dari Ahmad alamat Rawamangun Jakarta Timur.
“Selanjutnya tanpa menunggu waktu lama tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.(kg)





