METRO, Manado- Lelaki MT alias Mario (29), warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Pasalnya, Mario telah melakukan penganiayaan terhadap Opa Agustinus Kombangan (66) warga Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang.
Penangkapan terhadap Mario dilakukan pada Rabu (11/05/2022) siang sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian menyebutkan, kejadian berawal pada Selasa (10/05/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Sea Kecamatan Pineleng, dimana ketika itu korban sedang bersama teman-temannya sedang berkumpul. Kemudian pelaku Mario datang menghampiri korban bersama-temannya.
Tak berselang lama, pelaku dan korban sudah terlibat adu mulut. Pelaku yang sudah emosi langsung memukul korban. Pukulan Mario telak mendarat ke bagian wajah korban.
Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung pergi, sedangkan korban mendapatkan perawatan medis.
Tak Terima dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Berdasarkan laporan korban, Tim Buser Polresta Manado melakukakan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di rumah. Tim Buser Resmob dipimpin Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara STrK sekitar jam 13.00 WITA berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke unit Reskrim Polresta Manado.
Kapolresta Manado Pol Julianto P Sirait SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan ada kejadian dan penangkapan itu.(33)





