METRO, Manado- Kolaborasi Tim Resmob dengan Tim Opsnal Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara STrK, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pusat Pertokoan 45 Manado, tepatnya di depan Toko Pioneer, Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang Kota Manado, Sabtu (14/05) sekitar pukul 12.00 Wita.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana korban lelaki Yunus Latief (60), Warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan VI Kecamatan Tuminting Kota Manado, menjelaskan kejadian itu berawal saat dirinya hendak melaksanakan Sholat. Yunus yang keseharian sebagai pedagang ini, kemudian memakirkan kendaraan miliknya di pusat Kota Manado tepatnya depan toko Pioneer. Saat itu korban sempat menyimpan 1 unit handphone merek Oppo A16 miliknya di dalam bagasi motor.
Beberapa saat kemudian, selesai melaksanakan sholat, korban hendak pulang ke rumah. Namun dirinya mendapati sepeda motor miliknya yakni Honda Beat warna biru putih DB 2385 ML sudah tidak ada (hilang). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ). Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa yang di alaminya itu ke pihak yang berwajib.
Dengan adanya laporan polisi Nomor : LP/B/1017/V/2022/SPKT/RESTA MDO/POLDA SULUT, Tim gabungan Resmob dan Opsnal Resta Manado melakukan upaya lidik dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 hari akhirnya Tim Gabungan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Hingga pada Senin (16/05) kemarin, Tim yang di pimpin Kanit resmob Ipda Heraldy Yudhantara STrk, berhasil mengamankan pelaku berinisial ART alias Audy (41), Warga Desa Kumelembuai Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan. Ketika ditangkap, Audy berada di dalam sebuah mobil angkutan kota (angkot) di ruas jalan Wolter Monginsidi tepatnya depan Bahu Mall.
Dari tangan pelaku ditemukan sebuah handphone Oppo A16 bersama dengan sebuah STNK motor milik korban dan beberapa kunci sepeda motor. Saat dilakukan interogasi pelaku yang merupakan seorang Pendeta / Gembala mengakui perbuatannya. Dimana pencurian telah dilakukannya sebanyak 6 kali. Diantaranya 5 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Manado dan satu di Wilayah hukum Minahasa Utara.
Dari hasil pengembangan Tim berhasil menyita dua unit sepeda motor salah satunya milik dari korban. Kedua sepeda motor tersebut disita di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, di mana pelaku telah menjualnya. Saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun usaha pelarian digagalkan oleh anggota Tim dengan melumpuhkan alias peluru melesat dikaki pelaku. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di amankan di Polresta Manado guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, ketika dikonfirmasi, melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat noka MH1JM2117HK59938 & nosin JM21E1586236 dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario (tempat kejadian perkara depan Mantos ). Saat ini pelaku tersebut sedang dalam pemeriksaan unit Reskrim Polresta Manado,” jelas Kasi Humas Polresta Manado.(kg)