METRO, Manado- Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka JAG alias Julius (33), oknum pegawai di salah satu bank pelat merah di Ulu Siau, yang pernah menjabat sebagai supervisor.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk SH MH, Senin (23/05).
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 hingga 11 Juni 2022,” beber Rumampuk.
Lanjut Rumampuk, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan dana operasional bank ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya. Selanjutnya dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2.104.488.730 (dua miliar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup,” kunci Rumampuk.(06)