METRO, Manado- GJP alias Jonthan (27), warga Desa Tateli II, Jaga III, Kecamatan Mandolang diringkus Tim Opsnal Tiga Polresta Manado karena melakukan pengancaman terhadap Wasti Meimona Lerah (49) warga Desa Wori Jaga V, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, pada Kamis (02/06) sore.
Korban Wasti yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban mendengar suara teriakan di rumahnya di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang.
Korban pun langsung keluar untuk mencari tahu asal suara tersebut. Alangkah terkejutnya korban saat mendapati pagar rumah miliknya telah dirusak oleh tersangka Jonthan. Tak ayal korban pun langsung menegur tersangka.
Usai beraksi, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa jam kemudian tersangka kembali ke rumah korban sambil membawa sajam jenis parang sembari mengancam korban.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolresta Manado.
Laporan korban langsung direspon Unit Opsnal Tiga Presisi Polresta Manado dengan bergerak ke tempat kejadian perkara, untuk mengumpulkan keterangan. Tak lama kemudian tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Tak mau buruannya kabur, Tim Opsnal Tiga langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya. Tersangka dan barang bukti sajam kemudian dibawa ke Mapolresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH, SIK saat dikonfirmasi, melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik,” katanya.(33)






