METRO, Manado- PT Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menerima santunan.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengungkapkan duka cita yang mendalam atas musibah tragis tersebut. Menurut dia, sesaat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang sementara dirawat.
“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan hari ini, Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia” ujar Rivan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa(20/6).
Dijelaskan Rivan, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Sementara untuk 15 korban yang mengalami luka-luka biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak rumah sakit,” jelasnya.
Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, pada Senin (20/06) dini hari pukul 02.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di TKP, dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang. Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.
“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi ramburambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan,” pungkas Rivan.(71)