METRO, Manado- Seorang lelaki lanjut usia (lansia) TMT alias Tonny (66), warga Kelurahan Titiwungen Utara, Lingkungan V, Kecamatan Sario diringkus Tim Resmob Polresta Manado, Rabu (22/06) sekitar pukul 20.00 Wita. Pasalnya lelaki yang sehari-hari sebagai karyawan swasta ini dilaporkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang bocah berusia sembilan tahun sebut saja Bunga.
Sebagaimana informasi yang dihimpun menurut data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa tersebut itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya, kepada orang tuanya. Persitiwa tersebut terjadi awal Juni 2022. Saat itu korban sedang bersama dengan pelaku di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Sario.
Melihat kondisi rumah dalam keadaan sunyi, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menghisap kemaluannya. Bahkan pelaku juga memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban pun melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi LP / B / 1258 / VI / 2022 / SPKT POLRESTA MDO / POLDA SULUT, Tim Resmob kemudian melakukan lidik di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengetahui identitas serta informasi keberadaan pelaku, polisi langsung menuju kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K, ketika dikonfirmasi, melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tegas Kasi Humas.(33)