METRO, Amurang- Seorang gadis yang tergolong masih tergolong Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Mekar (15) dilaporkan menjadi korban cabul lelaki VS (24) warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Lelaki beristri yang merupakan sepupu korban itu kini terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polres Minsel.
Sebagaimana informasi yang dihimpun di Unit Reskrim Polres Minsel, korban yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), tinggal bersama tersangka dan istri tersangka sejak 2017 silam.
“Korban ini dititipkan orang tuanya di rumah tersangka, karena orang tuanya punya pekerjaan di luar daerah. Korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D Lihawa, Rabu (06/07).
Saat diintrogasi, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2020 lalu.
“Korban disetubuhi oleh tersangka pertama kali tahun 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas II SMP. Perbuatan tersangka terakhir pada 29 Mei 2022, saat korban sudah duduk di bangku kelas I SMA,” jelas Kasat.
Aksi bejat tersangka telah dilakukan berulang ulang kali saat kondisi rumah sepi. “Korban disetubuhi berulang kali. Gadis ABG itu terpaksa digagahi karena tertekan sebagai orang yang menumpang inap di rumah tersangka. Pria ini sendiri mengakui perbuatannya dan mengaku kalau dirinya kurang puas dengan istrinya sendiri,” ungkap Kasat.
Merasa tak tahan dengan perlakuan tersangka selama ini, korban kemudian mengadukan perbuatan bejat sepupunya itu kepada kakaknya.
“Awalnya korban ingin mengadu langsung ke ibunya. Namun karena takut, akhirnya niatnya diurungkan. Karena sudah tak tahan dengan perlakuan tersangka, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada kakak kandungnya,” tambah Lihawa.
Atas perbuatannya, pria mesum ini ditahan di sel tahanan Polres Minsel, dengan status tersangka.
“Tersangka kita kenai Pasal 81 UU perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Lihawa.(77)





