METRO, Manado- Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), menerima penyerahan tersangka JAG alias Julius dan barang bukti (tahap II), pada Rabu (13/06/ 2022).
Hal ini dibeber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Edy Burton SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Theodorus Rumampuk SH MH, kepada harian ini.
Penyerahan dilakukan Jaksa penyidik Kejati Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kantor salah satu bank pelat merah di Ulu Siau yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun identitas tersangka kata Rumampuk adalah JAG SE alias Julius (33), lahir di Bebu Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Julius adalah karyawan salah satu bank BUMN di Siau.
“Sejak tahun 2020 hingga 2021 tersangka telah menggunakan biaya operasional kantor bank yang terdiri dari rekening dibayar dimuka upgrading bangun sewa, rekening biaya dibayar dimuka biaya sewa, rekening pendapatan operasional, dengan cara tersangka JAG alias Julius melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekan atas nama RHM alias Reven, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” beber Rumampuk.
“Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian dua miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah,” sebut Rumampuk.
Lanjut Rumampuk, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Aditia Aelman Ali SH MH Nomor: PRINT – 112/P.1.20/Ft.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 atas nama tersangka JAG alias Julius.
Ditambahkan Rumampuk, penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan SH MH. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya. Dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.(06)