Bandara Sam Ratulangi Buka Layanan Vaksin di Lobby Keberangkatan

Layanan vaksinasi ini tersedia bagi pengguna jasa dan masyarakat umum, setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

METRO, Manado- Bandara Sam Ratulangi Manado menyediakan layanan vaksin di lobby keberangkatan, tepatnya di area tenant Alfa Express dan Starbucks.

Layanan ini telah tersedia sejak 17 Juli 2022, seiring diberlakukannya ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Bacaan Lainnya

General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai mengatakan, tersedianya layanan ini merupakan bagian dari komitmen PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado dalam mendukung program percepatan vaksinasi yang menjadi salah satu persyaratan dalam perjalanan udara.

“Layanan vaksinasi Covid-19 ini tersedia bagi pengguna jasa dan masyarakat umum, setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, dengan tenaga kesehatan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP, red),” ujar Minggus.

Dijelaskannya, persyaratan yang harus dilengkapi untuk menjalani vaksinasi di bandara yaitu foto copy kartu tanda penduduk atau kartu keluarga

“Kami sampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan KKP dalam penyelenggaraan layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Sam Ratulangi Manado, semoga semakin memudahkan masyarakat khususnya pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan dari ketentuan perjalanan bagi PPDN dan PPLN,” kata Minggus.

Aturan Baru Bagi PPDN dan PPLN

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru bagi PPDN dan PPLN dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara bagi PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

“Kami dukung kebijakan baru dari pemerintah, dan semoga mampu memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia,” pungkas Minggus.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan