Miliki Ribuan Butir Trihexyphenidyl, Lelaki Singkil Diciduk Polresta Manado

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka.
Ilustrasi- Barang bukti obat keras.

METRO, Manado- Tim Satuan Narkoba Polresta Manado menciduk lelaki RA alias Risky (29), warga Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil. Ini terjadi karena Risky memiliki ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Risky dibekuk polisi di Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Selasa (19/7/2022) sore menjelang malam.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasi Humas Iptu Sumardi tak menampik akan hal itu ketika dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskannya jika awal pengungkapan ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil pada pagi harinya.

Personel Satuan Narkoba pun langsung melakukan pengembangan serta pengintaian bersama tim dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Petugas melihat Risky mendatangi kurir paket pengiriman dan mengambil barangnya.

Seketika itu juga tim langsung menangkap Risky dan melakukan pemeriksaan barang yang baru saja diterimanya tersebut.

Dan ternyata benar, barang tersebut merupakan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak seribu butir yang tanpa ijin edar.

Selanjutnya Risky langsung di bawa ke Polresta Manado bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Sumardi bahwa pengakuan Risky jika obat keras itu didapatinya dari seseorang dengan alamat Tanggerang Selatan.

“Saat ini pelaku untuk sementara sedang dititipkan di BPOM Manado,” pungkasnya.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan