METRO, Manado- Personel Satuan Narkoba Polresta Manado mengamankan setidaknya ribuan botol minuman keras (Miras) tanpa ijin, Senin (29/8/2022).
Ribuan botol Miras tanpa ijin dari berbagai jenis itu diamankan polisi di gudang milik lelaki BL alias Benny (61) warga Sitaro di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado .
Sejumlah jenis Miras itu yakni Bir Valentine, Segaran Sari serta Cap Tikus .
“Cap Tikus sebanyak 456 botol, 2712 botol Bir Valentine serta 108 botol Segaran Sari,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu SIK ketika dikonfirmasi.
Dijelaskannya, sejumlah miras itu langsung dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.(33)