Dua Penjual Obat Terlarang Diamankan Satresnarkoba Polresta Manado

METRO, Manado- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado dibawa pimpinan Kompol May Diana Sitepu Satresnarkoba Polresta Manado seakan tak pernah berhenti memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di Manado, Sulawesi Utara.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua pelaku penjual obat terlarang jenis Thryhexypenidyl di Kota Manado.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang pertama berinisial OP (27) Warga Biau Kabupaten Gorontalo Utara. Dia ditangkap disalah satu kost-kostan di Kecamatan Wanea, Kota Manado, Minggu (09/10). Dari tangan OP, Tim berhasil menyita kurang lebih 1000 obat terlarang jenis Thryhexypenidyl.

Sedangkan Pelaku yang kedua berinisial OL alias Ollot (23) warga Kabupaten Bolmut. Tertangkap tangan sedang menjual obat terlarang jenis Thryhexypenidyl. Dari tangan pemuda asal Bolmut ini, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil menyita 450 butir obat terlarang yang siap dijual.

Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan jika dua pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi warga. “Jadi bagi warga Manado yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat terlarang bisa langsung menghubungi kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan jika Satresnarkoba Polresta Manado akan selalu siap dalam menindaklanjuti informasi peredaran narkoba di Manado. “Sekecil apapun informasinya pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.(pra/kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan