METRO, Ratahan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuka kemungkinan penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mitra dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Jika sampai sejauh ini Kabupaten Mitra terdiri atas 3 Dapil, maka pada Pemilu 2024 dibuka kemungkinan menjadi 4 Dapil.
Ketua KPU Kabupaten Mitra, Wolter Dotulong SH menyampaikan, rencana perubahan jumlah Dapil ini dituangkan dalam Rancangan Penataan Dapil sebagaimana pengumuman KPU Nomor 05/PL.01.3/Pu/7107/2022. “Dan rancangan ini sementara kita sosialisasikan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” katanya dalam wawancara akhir pekan kemarin.
Wolter menjelaskan, sampai dengan Pemilu 2019, Kabupaten Mitra memiliki 3 Dapil untuk Pemilihan anggota DPRD, masing-masing Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Ratahan, Kecamatan Ratahan Timur, Kecamatan Pasan, dan Kecamatan Pusomaen. Selanjutnya ada Dapil 2 meliputi Kecamatan Belang dan Kecamatan Ratatotok.
Dan kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, Kecamatan Tombatu Utara, Kecamatan Silian Raya, Kecamatan Touluaan, dan Kecamatan Touluaan Selatan. “Dalam rancangan penataan Dapil yang sementara dalam proses sosialisasi ini, selain memuat jumlah Dapil yang sama yakni 3 Dapil, kita juga membuka kemungkinan penambahan jumlah Dapil dari 3 Dapil menjadi 4 Dapil,” terangnya.
Dalam alternatif menjadi 4 Dapil tersebut, kata Dotulong, pihaknya akan membagi Dapil 3 menjadi 2 Dapil, di mana enam kecamatan yang masuk dalam Dapil 3 akan dibagi menjadi dua. “Nantinya Dapil 3 akan terdiri atas Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombau Utara dan Kecamatan Tombatu Timur. Dan kemudian ada Dapil 4 yang terdiri atas Kecamatan Silian Raya, Kecamatan Touluaan dan Kecamatan Touluaan Selatan,” ungkapnya.
Lanjut Dotulong mengutarakan, rencana perubahan jumlah Dapil ini tidak akan merubah jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Mitra, melainkan hanya alokasi per Dapil saja yang akan berubah. Dalam alternatif tiga Dapil, alokasi kursi masing-masing Dapil 1 mendapat alokasi 8 kursi, Dapil 2 mendapatkan alokasi 7 kursi, dan Dapil 3 mendapatkan alokasi 10 kursi.
Dalam alternatif 4 Dapil, akan menjadi tetap 8 kursi untuk Dapil 1, kemudian tetap 7 kursi untuk Dapil 2, lalu 6 kursi untuk Dapil 3, dan 4 kursi untuk Dapil 4. “Jadi jumlah keseluruhan tetap 25 kursi untuk DPRD Kabupaten Mitra,” sebutnya.
Dotulong menambahkan, tanggapan masyarakat atas Rancangan Penataan Dapil ini telah dibuka KPU sejak tanggal 23 November dan diberi waktu sampai dengan 6 Desember. “Tanggapan masyarakat ini akan menjadi bagian penting bagi kita untuk nanti menentukan mana yang akan diterapkan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mitra, apakah tetap 3 Dapil atau akan menjadi 4 Dapil,” pungkasnya.(ftj/kg)