Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi Agar Terlindung Saat Kecelakaan

METRO- Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam memilih jasa angkutan sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi koran-metro.com, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengungkapkan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Bacaan Lainnya

“Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan, Jumat (6/01/2023).

Dijelaskan Rivan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada korban akan diberikan santunan ganda. Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” terangnya.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan