METRO, Manado- Kasus asusila tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial CT alias Clarissa, yang terjadi pada tahun 2021 silam, akhirnya menemui titik terang.
Polresta Manado menetapkan MB alias Marlon, ayah tiri korban sebagai tersangka pada kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengungkapkan bahwa pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
“Setelah selama kurang lebih satu tahun penyidikan akhirnya pihak Kepolisian Polresta Manado mendapatkan kesimpulan jika pelaku merupakan ayah tiri dari korban,” kata Kapolda, Selasa (21/02).
Sementara itu Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait mengungkapkan motif dari tersangka MB. Menurut dia, tersangka memanfaatkan kedekatan untuk melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual.
“Sakit yang diderita korban menjadi pintu masuk kami untuk membongkar masalah tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Manado,” kata Sirait.(pra/kg)