BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Usia 56 Segera Klaim JHT

>> Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado.
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulut.

METRO, Manado- Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang telah berusia 56 tahun diimbau agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT.

Bacaan Lainnya

“Karena itu merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” kata Sunardy dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, Selasa (28/3).

Program JHT, menurut Sunardy ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

“Untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja,” ungkap Sunardy.

Ia mengatakan, peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi JMO yang dapat didownload di play store atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke kantor cabang terdekat.
“Cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek. Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” tandasnya.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan