APARAT kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai penetapan Polres Mitra. Tersangka berinisial AI diamankan di wilayah Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus SIK MH menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu (22/03) oleh tim Resmob Polres Halmahera Tengah, di lokasi kompleks Tekindo Desa Lukolamo Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, di mana saat itu tersangka bekerja di salah satu perusahaan tambang yang ada di daerah tersebut.
“Tim Sat Reskrim Polres Mitra sudah menjemput tersangka dan direncanakan tiba hari ini (24/03). Nanti tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan bersama dengan barang bukti,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, tersangka diduga terlibat dalam kasus migas di wilayah Polres Mitra yang melarikan diri setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Minsel berdasarkan surat nomor:B-579/P.1.16/Eku.1/11/2022 tanggal 3 November 2022.
Menindaklanjuti pelarian dari tersangka, penyidik kemudian menerbitkan diterbitkan DPO Nomor: DPO/07/XI/2022/Reskrim tanggal 7 November 2022. “Sebelumnya diketahui tersangka melarikan diri ke daerah Papua kemudian berpindah ke wilayah Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkapnya.
“Setelah penyidik mengetahui lokasi keberadaan tersangka kemudian penyidik Polres Mitra melakukan koordinasi dengan pihak Polres Weda Halmahera Tengah untuk mengamankan tersangka. Adapun kasus penyalahgunaan BBM ini telah diungkap Polres Mitra waktu lalu dengan barang bukti 6,2 ton BBM jenis solar subsidi serta dokumen surat nota penjualan BBM jenis solar subsidi,” pungkasnya.(ftj/kg)