METRO,Talaud-Personil gabungan Polres Kepulauan Talaud dibawah pimpinan Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo dalam operasinya berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) Ilegal berjenis Cap tikus sebanyak 250 Liter.
Adapun ratusan liter miras ilegal tersebut yang dibawah dari Manado dengan menggunakan Kapal Laut KM. Barcelona VA, diamankan melalui kegiatan Rutin yang Ditingkatkan ( KRYD) jelang Operasi Ketupat 2023 bertempat, di Pelabuhan Melonguane, Kamis,(13/4/2023).
Kapolres dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Talaud AKP Olden Arunde mengungkapkan, miras yang disita sebanyak 5 Koli . Setiap 1 Koli berisi 50 liter captikus dalam kemasan plastik.
” Jadi total keseluruhan adalah 250 liter cap tikus yang ditemukan oleh personil gabungan Polres Kepulauan Talaud yang sedang melaksanakan KRYD,” terang Arunde.
Sementara itu, Kasad Narkoba Polres Talaud Iptu Berti Polii menambahkan, adapun Barang Bukti ( Babuk ) miras ilegal tersebut saat diamankan, sayang sekali tidak ditemukan pemiliknya. Sebab tidak ada yang mengaku sebagai pemilik miras tersebut.
” Pelaksanaan kegiatan penangkapan terhadap barang minuman cap tikus yang turun di dermaga pelabuhan Melonguane adalah merupakan giat preventif dari personil sat Narkoba Polres Kepulauan Talaud dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum polres kepulauan Talaud menjelang perayaan Idul fitri, ” tambah Polii
Menurutnya, memang perlu dilakukan pengamatan secara cermat terhadap pemuatan dan pembongkaran terhadap barang yang akan turun dan naik dari pelabuhan Lirung, Melonguane dan Beo, untuk mengantisipasi hal hal yang bertentangan dengan hukum dan peraturan peraturan perundangan yang berlaku.
” Babuk tersebut kemudian langsung diangkut dan dibawa ke Mapolres kepulauan Talaud untuk dijadikan barang temuan, serta akan dilakukan penyeledikan lebih lanjut terkait siapa pemilik minuman tersebut,” pungkas Polii.