Kendalikan Inflasi, Pemkab Minut Gelar Pasar Murah di Kema

Bupati Joune Ganda dan Forkopimda bertemu masyarakat dalam kegiatan operasi pasar.

 

METRO, Airmadidi – Dalam upaya untuk mengendalikan inflasi dan memastikan ketersediaan harga kebutuhan pokok yang terjangkau, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), bekerjasama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Bulog, telah menyelenggarakan pasar murah di Pasar Kema, Kecamatan Kema pada Rabu (11/10/2023).

Bacaan Lainnya

Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda SE., MAP., MM., MSi, menjelaskan, pasar murah di Pasar Kema adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi dan memantau ketersediaan bahan pokok.

“Dalam kegiatan ini, terdapat perbedaan harga yang signifikan, terutama pada produk seperti beras, minyak, dan gula pasir, yang ditawarkan dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat,” ungkap Bupati Joune Ganda.

Selain menyediakan barang-barang dengan harga terjangkau, petugas pasar juga melakukan pendataan terhadap setiap pedagang yang ikut serta. Setiap pedagang diberikan barcode untuk mempermudah proses transaksi dan pendataan.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga memberikan contoh tentang penggunaan mobile point of sale (mPOS) berbasis android untuk penarikan retribusi. Langkah ini adalah upaya menuju pelayanan yang lebih modern dan efisien.

“Dalam era digitalisasi seperti sekarang, kami berharap masyarakat Minahasa Utara dapat lebih mudah mengakses kebutuhan harian mereka. Teknologi canggih akan mempercepat proses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Bupati.

Lanjutnya, pelaksanaan pasar murah ini adalah langkah konkret dalam mendukung upaya pengendalian inflasi dan memastikan akses masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan pokok yang terjangkau dan berkualitas. Menurut Bupati, dengan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Minut, diharapkan bahwa inflasi dapat dikendalikan dengan lebih baik, dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya melalui akses yang lebih mudah dan harga yang lebih terjangkau untuk barang-barang pokok.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan