METRO, Manado- Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Utara berhasil digagalkan Polda Sulawesi Utara (Sulut). Polisi menangkap pria berinisial SK (33) yang diduga akan mengedarkan barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (10/10/2023), Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian menuturkan kepada awak media bahwa SK ditangkap pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” katanya.
Menurut Iis, saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta. “Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna,” ujarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, sabu tersebut belum sempat terjual oleh tersangka, dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta.
“Barang tersebut rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut., dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(tbnews)






