METRO, Manado- Entah apa yang ada di benak VT alias Kats (22), hingga dirinya tega menghabisi nyawa seorang bayi yang masih berusia 2 tahun, Kenzie Tambun.
Kenzie ditikam ketika Kats terlibat adu mulut dengan pacarnya, saat keduanya pesta Miras di salah satu rumah warga, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Sabtu (22/10/2023).
“Sebelum pesta Miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor,” kata AKBP Feri R Sitorus, Kapolres Minsel, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres
Minsel, Senin (23/10/2023).
Kronologis kejadian bermula saat pelaku bersama pacarnya menuju ke Amurang dari Kota Tomohon. Di sana tersangka dan pacarnya menggelar pesta Miras di salah satu rumah warga di Desa Elusan.
Beberapa saat kemudian, datang korban Kenzie bersama ayahnya. Korban kemudian digendong oleh pacar tersangka perempuan FM. Saat menggendong korban, FM dan Kats tiba-tiba terlibat cekcok, yang membuat Kats emosi dan mengeluarkan pisau badik di pinggangnya dengan maksud menikam FM. Tikaman tersebut malah mengenai tubuh korban dua kali.
Usai menikam korban, tersangka Kats dianiaya sejumlah warga yang emosi dengan perbuatannya. Namun sayang dia berhasil kabur ke Manado.
Adapun korban yang mengalami luka pendarahan, langsung dilarikan ke RSUP Kandou Manado untuk dioperasi, namun sayang nyawanya tak tertolong.
“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti
sajam jenis pisau badik,” ujar Feri.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah,” imbuhnya.(tbnews)






