Warga Desa Blongko dan Boyongpante Jadi Korban Investasi Bodong

METRO, Manado- Warga dua desa di Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka berinisial UA (27), warga Desa Blongko, dan SL (20), warga Desa Boyongpante, Kecamatan Sinonsayang.

Modus kedua tersangka dengan menjalankan arisan lelang di Desa Blongko dan Boyongpante, dengan iming-iming dalam jangka waktu tertentu uang warga akan berlipat kali ganda.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers di Mapolres Minsel, Senin (23/10/2023), Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, mengungkapkan puncak kemarahan para korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

“Ratusan warga mengalami kerugian material dan uang hingga miliaran rupiah dalam kasus investasi bodong arisan lelangan ini,” ujar Feri.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.

“Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar Rupiah.

“Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” pungkas Kapolres.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan