Juli-Oktober, Polres Minut Tangkap Lima Tersangka Obat Keras dan Sabu

METRO, Manado- Satuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan pengungkapan lima kasus obat keras dan sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Minut.

Dalam konferensi pers di pers di Mapolres Minut, Selasa (31/10/2023), Kasat Resnarkoba, Iptu Deky Rudy Kilanta, mengungkapkan lima kasus yang diungkap, yaitu 1 kasus obat keras jenis Trihexiphenidyl (Trihex) bulan Juli 2023, kemudian 3 kasus obat keras dan 1 kasus sabu pada bulan Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

“Pada kasus obat keras yang diungkap pada bulan Juli, polisi mengamankan tersangka berinisial MW dan barang bukti 372 butir obat Trihex,” ujar Deky.

Menurut dia, pelaku diamankan di parkiran Alfa Mart Tatelu, Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.

“Kemudian pada bulan Oktober 2023, Satresnarkoba kembali mengungkap 3 kasus obat keras,” katanya.

Deky menjelaskan, pada tanggal 3 Oktober polisi menangkap tersangka ZA (23), beserta barang bukti obat keras Trihex sebanyak 28 butir, di Watutumou. Kemudian pada tanggal 9 Oktober polisi kembali menangkap perempuan PS (27) dengan barang bukti Trihex sebanyak 90 butir di Desa Watutumou.

“Seminggu kemudian, tanggal 19 Oktober, pria berinisial FW ditangkap di Desa Suwaan, dengan barang bukti 10 butir Trihex dan 10 butir Lorazepam,” katanya.

Selain obat keras, kata Deky polisi juga mengungkap kasus sabu di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat pada tanggal 2 Oktober. Saat itu polisi menangkap pria NM, bersama barang bukti sabu seberat 0,27 gram, Atrax Alprazolam 3 butir dan Zypraz Alprazolam 56 butir.

“Saat ini para tersangka sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan