METRO, Manado- Seorang warga Kota Bitung, Putra (16), menderita luka di bagian paha akibat terjangan panah wayer dari tersangka RS (19).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dan korban sedang mengkonsumsi miras bersama, pada hari Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, di kompleks Tangkoko Manembo-nembo Tengah.
“Saat korban berdiri untuk buang air kecil, tiba-tiba pelaku melepaskan anak panah wayer ke arah korban dan mengenai di bagian paha sebelah kanan,” ujar Ipda Iwan Setiyabudi, Kasi Humas Polres Bitung.
Pelaku juga sempat melepaskan panah wayer untuk kedua kalinya, namun tidak mengenai korban.
“Korban langsung melarikan diri ke rumahnya dan pelaku juga langsung pergi melarikan diri setelah selesai melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Tim kemudian mengamankan RS, pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Bitung beserts barang bukti 1 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar anak panah wayer dan 1 buah tas samping berwarna hitam untuk menyimpan panah wayer,” pungkas Iwan.(tbnews)