Polres Bitung Bekuk Tersangka Pengedar Trihex di Aertembaga

METRO, Manado- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan lelaki berinisial RG (21), karena diduga menjadi pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex).

RG diamankan di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin (11/3/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga tentang peredaran obat keras jenis Trihex.

“Petugas melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RG beserta kurang lebih 34 butir Trihexyphenidyl, yang ditemukan di bawah tong air di belakang rumah kost tersebut,” tutur Iwan.

Menurutnya, saat diinterogasi RG mengaku, obat keras berwarna kuning tersebut dia beli dari seseorang, sebanyak 100 butir. “Kemudian diedarkannya lagi ke orang lain dengan mengambil keuntungan,” ucapnya.

Selain pil obat keras, kata Iwan barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah bungkus rokok, 1 buah tas plastik kecil merah, dan 1 buah handphone.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung,” kata Iwan.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan