Gandakan Kunci, Karyawan Toko di Manado Sikat Pakaian Hingga Uang Tunai

METRO, Manado- Oknum karyawan pada sebuah toko di kompleks shopping center Pasar 45 Kota Manado, berinisial M (27) , ditangkap Tim Resmob Polresta Manado gegara melakukan pencurian barang-barang di dalam toko.

Aksi tersangka sudah dilakukannya sejak September 2023 silam. Tersangka tidak beraksi sendiri, Ia mengajak temannya yang berinisial I (24). Untuk memuluskan aksinya M yang merupakan karyawan di toko tersebut, menggandakan kunci toko.

Bacaan Lainnya

Adapun barang yang dicuri antara lain pakaian, uang tunai, dan perlengkapan ibadah, dengan total mencapai Rp 8 juta. Barang-barang curian telah dijual dan hasilnya dibagi dua.

Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, menuturkan kasus ini terungkap dari laporan korban di SPKT Polresta Manado. Tim lalu melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Singkil, dan sudah ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Maret sekitar pukul 01.00 Wita,” kata Diana.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan