METRO, Airmadidi – Pengadilan Negeri Airmadidi, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada oknum Komisioner Bawaslu FB alias Ferdinand dan Komisioner KPU YH alias Yardi , Selasa (21/05/2024). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pergeseran suara Pemilu Legislatif di Likupang Barat.
Ketua Hakim Christian Rumbayan mengetuk palu putusan setelah hakim anggota membacakan pertimbangan dan fakta-fakta persidangan. Hakim Ketua menyatakan bahwa Ferdinand dan Yardi secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pasal 352 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu.
Dalam persidangan, terbukti bahwa Ferdinand dan Yardi memberikan perintah kepada Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat, S alias Sap, untuk melakukan pergeseran suara milik sejumlah partai demi keuntungan Caleg Putra Saleh.
Vonis terhadap Ferdinand dan Yardi menambah daftar hukuman terkait kasus ini. Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada penyelenggara adhoc Kecamatan Likupang Barat dan lima bulan kepada dua oknum wartawan yang bertindak sebagai kurir pengantar uang kepada Ketua PPK Likupang Barat, Sap.
Putusan ini menegaskan komitmen hukum dalam menjaga integritas Pemilu dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.(RAR)