METRO, Airmadidi – Setelah melaksanakan pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji terhadap 393 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengadakan Orientasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan ini digelar pada Senin (27/05/2024) di Sutan Raja Convention Centre.
Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Risky Pogaga, bersama anggota Ireine Buyung, serta Ibnu Dali, menyatakan bahwa seluruh anggota PPS yang telah dilantik wajib mengikuti orientasi dan bimtek ini untuk memastikan keberhasilan tahapan penyelenggaraan Pilkada.
“Seluruh anggota PPS harus dibekali dengan materi yang relevan agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh terhadap kinerja yang diemban,” sebut Pogaga.
Pogaga menambahkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada terus berlanjut, dan setiap langkah serta kinerja akan dinilai dan diawasi oleh publik.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali pentingnya bekerja dengan integritas, loyalitas, dan profesionalisme, serta tunduk pada undang-undang yang berlaku,” jelas Pogaga.
Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Bupati tahun 2024.
Dengan pelaksanaan orientasi dan bimtek ini, KPU Minahasa Utara berharap seluruh anggota PPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan lancar dan sukses.
Sementara itu Ketua KPU Minut Hendra S Lumanauw menegaskan bimtek ini dalamrangka mempersiapkan PPS yang akuntabel. Lumanauw juga mengingatkan agar KPPS melaksanakan tugas sesuai aturan.
“KPPS yang bermasalah, tidak menyelesaikan laporan administrasi, tidak akan direkomendasikan untuk KPPS berikut. Karena masalah dari KPPS akan berpengaruh pada lembaga KPU yang kena. Hati-hati KPPS yang tidak menyelesaikan laporan administrasi bisa kena implikasi hukum pada pengelola keuangan,” tukasnya.
Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Minut, Kajari Minut Edmond N Purba, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply S Pansariang, Bupati Minut yang diwakili Kaban Kesbangpol Sammy Rompis, Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar dan, Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.(RAR)