METRO, Manado- Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juni, Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) telah membayarkan santunan kecelakaan (Laka) lalu lintas senilai Rp 23,6 miliar. Jumlah tersebut dibayarkan kepada 1.166 korban atau ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Sulut, melalui Kasubag Administrasi Santunan, Bayu Novianto, menjelaskan santunan terbesar dibayarkan kepada korban meninggal senilai Rp 13,5 miliar dengan jumlah korban 257 orang.
“Selain itu kami juga membayarkan santunan perawatan di rumah sakit sebesar Rp 9,7 miliar dan santunan cacat tetap Rp 300 juta,” tutur Bayu, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pada Rabu (3/6/2024).
Menurut Bayu, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp 21,9 miliar, jumlah santunan di 2024 mengalami peningkatan 8,21 persen.
“Korban kecelakaan sepeda motor masih mendominasi jumlah santunan senilai Rp 896 juta, kemudian truk senilai Rp 675 juta,” jelasnya.
Bayu menjelaskan Jasa Raharja akan memberikan kepastian jaminan setelah ada laporan di pihak kepolisian melalui Satlantas di masing-masing wilayah. Setelah ada laporan, kata Bayu pihaknya pasti akan menindaklanjuti dengan memberikan kepastian jaminan biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal.
“Kalaupun masyarakat masih kebingungan silahkan datang ke Jasa Raharja untuk berkonsultasi supaya bisa kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tuturnya.(ian)





