METRO, Manado- Sejak awal tahun 2024 hingga bulan Juli, pihak Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan tindakan deportasi terhadap 54 orang warga negara Asing (WNA).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Imigrasi, WNA yang dideportasi terdiri dari 20 warga Filipina yang dideportasi oleh Imigrasi Tahuna, 32 warga Filipina oleh Imigrasi Bitung, dan 1 warga India dan Amerika oleh Imigrasi Manado.
Kasubid Intelijen Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Arauna Giovanni, sanksi deportasi diberikan kepada WNA dengan beragam alasan, seperti tinggal melebihi jangka waktu yang diizinkan atau overstay dan melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan.
“Ada yang telah selesai menjalani masa tahanan di Rudenim sehingga kami pulangkan. Kemudian ada juga yang masuk tanpa ijin ke wilayah laut kita lalu ditangkap otoritas terkait dan diserahkan ke kami imigrasi untuk kami pulangkan,” ujar Arauna, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (15/7/2024).
Dijelaskannya, deportasi merupakan salah satu tindakan administratif keimigasian (TAK) bagi WNA yang melanggar ketentuan undang-undang keimigrasian. “TAK bisa juga berupa pembayaran denda apabila ijin tinggal orang asing telah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Menurut Arauna, dalam pengawasan orang asing di Sulut, pihaknya terus bersinergi dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). “Ketika ada informasi yang perlu kami tindaklanjuti maka kami lakukan pengawasan. Begitupun ketika ada laporan dari masyarakat maka langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Arauna mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan warga negara asing yang mencurigakan.
“Kami juga mengimbau kepada pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, untuk mekanismenya bisa melalui kanal aduan via whatsapp,” kata Arauna.(ian)