KORAN-METRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diwakili ketuanya Rocky M. Ambar mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik Tahun 2024 Gelombang 2. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI di Grand Mercure Hotel, Jakarta Utara.
Rakernis yang dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM berlangsung selama tiga hari, 11-13 Juli 2024. Rakernis ini bertujuan untuk mendorong Bawaslu di tingkat kabupaten/kota agar lebih memperhatikan aspek keterbukaan informasi publik, yang dinilai sebagai fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan transparan.
Ambar menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan kepada lembaga Bawaslu serta memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan,” jelas Ambar.
Lebih lanjut, Ambar juga menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik.
“Terbuka bukan berarti telanjang. Misalnya, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya, itu tidak harus dibuka ke publik,” tukasnya seraya menambahkan Rakernis ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Bawaslu dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data yang bersifat sensitif, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas demokrasi di Indonesia.(RAR)
Komentar