METRO, Airmadidi – Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, melantik 64 hukum tua definitif untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun pada Kamis (18/05/2024) di Pendopo Kantor Bupati. Dalam pelantikan tersebut, Bupati mengingatkan para hukum tua untuk tidak merangkap jabatan bendahara agar tidak terjadi reformasi anggaran yang berujung pada masalah hukum.
“Jangan ada hukum tua yang merangkap jabatan bendahara. Urusan keuangan serahkan sepenuhnya kepada bendahara agar tidak terjadi doktrin anggaran yang pada akhirnya mengakhiri masalah hukum,” tegas Bupati Joune Ganda.
Selain itu, Bupati mengingatkan agar hukum tua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu menjaga sinergitas dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) demi kemajuan desa.
Bupati juga mengapresiasi para hukum tua atas pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 di Minahasa Utara, di mana 102 desa berstatus mandiri dan desa sangat maju. “Kita patut mendapat apresiasi kepada seluruh hukum tua karena berkat kerja kerasnya, di Minahasa Utara tidak ada lagi desa tertinggal. Bahkan 102 desa atau 85 persen masuk kategori desa mandiri dan desa sangat maju,” kata Bupati.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Asisten I Umbase Mayuntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Fredrik Tulengkey, Inspektur Steven Tuwaidan, Kepala Dinas Kominfo Robby Parengkuan, para camat, staf ahli, serta staf khusus Bupati.(RAR)







