Bawa Sabu Dari Palu, Dua Pengedar Diringkus Polisi di Jalan Trans Sulawesi

KORANMETRO.COM- Personel Ditresnarkoba Polda Sulut, meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (15/8/2024) pukul 18.30 Wita.

Dua tersangka pelaku yang ditangkap berasal dari Kota Manado, berinisial NL (32) dan AS (24). Saat ditangkap keduanya kedapatan menyimpan sabu seberat kurang lebih 11 gram dalam 11 bungkusan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menuturkan kedua pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari Kota Palu, dan akan dijual kembali di Sulut

“Pelaku mengaku sudah 3 kali membeli sabu dari Kota Palu, dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan,” ungkapnya.

Kata Thamsil, selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Toyota Agya warna silver metalik, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone dan 1 buah kartu ATM. Penyidik, lanjutnya, masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu sumber sabu tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Thamsil.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan