KORANMETRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Etika dan Perilaku Penyelenggara Badan Adhoc Dalam Tahapan Kampanye pada Pilkada Tahun 2024, Kamis(03/10/2024) di The Sentra Hotel.
“Hal ini Penting karena dinamika Tahapan Pilkada sebagai penyelenggara ditantang, bagaimana bersikap dan berprinsip dalam konteks penyelenggara dan ruang paling menantang sebagai badan adhock,”ungkap Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw saat membuka kegiatan tersebut.
Lumanauw menyampaikan bahwa, penyelenggara yaitu PPK, Sekretaris PPK harus mampu mengkoordinir di jajaran dibawahnya menjaga etika/perilaku yang berimplikasi pada pidana.
FGD ini diisi dengan materi dari narasumber Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky Ambar, dari Kejaksaan Minahasa Utara Wilke H Rabeta, dari DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
Peserta kegiatan ini adalah seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Minahasa Utara dan seluruh Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Minahasa Utara.(RAR)