Jasa Raharja Gorontalo Lakukan Survei Terhadap Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air

KORANMETRO.COM- Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, mengunjungi korban kecelakaan pesawat perintis SAM Air, di Rumah Sakit Bumi Panua, Gorontalo. Dalam kunjungannya, Eko menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh keluarga korban dan memastikan bahwa semua korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eko mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan PMK Nomor 15 tahun 2017, bagi korban kecelakaan transportasi udara, Jasa Raharja memberikan jaminan santunan maksimal Rp 50.000.000 bagi korban meninggal dunia. “Seluruh prosedur klaim bagi ahli waris korban akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Eko juga mengunjungi Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo, Bapak Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Bapak Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

Pesawat SAM Air dengan nomor registrasi PK-SMH (DHC6) jatuh di rawa-rawa sebelum runway 27 Bandara Panua, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Sebelum jatuh, pesawat lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07:03 Wita. Sekitar setengah jam kemudian pesawat sempat hilang kontak, sebelum akhirnya ditemukan dalm keadaan hancur total akibat kecelakaan di rawa-rawa sebelum runway 27 Bandara Pohuwato, beberapa jam kemudian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat membawa satu penumpang bernama Sri Meyke Male. Kecelakaan ini mengakibatkan awak pesawat dan penumpang meninggal dunia.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan